Minggu, 25 April 2021

Prinsip-prinsip dalam Bimbingan dan Konseling

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jika sebelumnya saya sudah mengunggah tulisan tentang asas-asas dalam BK, kali ini saya ingin berbagi informasi pada teman-teman mengenai prinsip di bimbingan dan konseling. Berikut adalah prinsip-prinsip yang dilaksanakan dalam kegiatan BK.

1. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua peserta didik atau konflik dan tidak diskriminatif. Itu berarti bimbingan diberikan kepada semua peserta didik entah itu yang bermasalah ataupun yang tidak jadi bukan cuma anak-anak yang dilabeli nakal aja. Kalau kamu merasa perlu bantuan dan solusi untuk masalah yang kamu alami boleh melakukan bimbingan, insyaallah konselor akan menerima kamu untuk dibimbing.

2. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Karena setiap orang memiliki sifat yang unik yaitu berbeda satu sama lain dan dinamis, maka setiap peserta didik akan dibantu untuk menjadi dirinya sendiri secara utuh tidak mengikuti seseorang hingga melupakan jati dirinya.

3. Bimbingan dan konseling menekankan nilai-nilai positif. Maksudnya adalah kegiatan ini dilakukan dengan mengacu pada nilai-nilai positif di dalam diri konseli/peserta didik dan lingkungannya.

4. Bimbingan dan konseling merupakan tanggung jawab bersama. Jadi di bukan hanya tanggung jawab konselor atau guru BK, tetapi juga tanggung jawab guru guru dan pimpinan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangan serta peran masing-masing.

5. Dalam kegiatan bimbingan dan konseling pengambilan keputusan dan realisasinya dilakukan oleh peserta didik/konseli secara bertanggung jawab. Tugas konselor saat itu hanya membimbing dan memberikan pilihan-pilihan untuk solusi dari masalahnya.

6. Bimbingan dan konseling berlangsung dalam berbagai adegan dalam kehidupan. Maksudnya pemberian layanan bk tidak hanya di satuan pendidikan atau di sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan, lembaga-lembaga pemerintah, dan masyarakat pada umumnya.

7. Pemberian layanan BK tidak terlepas dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

8. Bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia. Interaksi antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan peserta didik harus senantiasa selaras dan serasi dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh kebudayaan di mana layanan itu dilaksanakan. Jadi dalam pelaksanaan kegiatan BK harus selaras dengan budaya yang ada.

9. Bimbingan dan konseling bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan. Layanan bimbingan dan konseling harus mempertimbangkan situasi dan kondisi serta daya dukung sarana dan prasarana prasarana yang tersedia. Karenanya meskipun kegiatan konseling telah berakhir bukan berarti perbaikan diri dari konseling berhenti sampai di situ, tetapi harus terus berlanjut perbaikan diri sampai akhir hayat.

10. Bimbingan dan konseling diselenggarakan oleh tenaga profesional dan kompeten. Jadi kegiatan ini nggak bisa dilaksanakan oleh orang yang belum mempelajari ilmu BK. Karena banyak kan di dinyatakannya guru BK yang ada di sekolah bukan dari guru BK tapi dari guru pelajaran lain, jika seperti itu kegiatannya akan berlangsung tidak efektif karena guru tersebut belum belum benar-benar memahami ilmu BK.

11. Program bimbingan dan konseling disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan didik/konseling dalam berbagai aspek perkembangan. Tujuannya adalah agar tepat sasaran pada masalah yang dialami peserta didik.

12. Program bimbingan dan konseling dievaluasi untuk mengetahui keberhasilan layanan dan perkembangan program lebih lanjut. Ini dilakukan setelah kegiatan BK usai, tujuannya agar kegiatan yang selanjutnya lebih baik daripada kegiatan yang sudah dilaksanakan dan melihat seberapa efektif kegiatan yang telah dilaksanakan.


Itulah prinsip-prinsip yang ada dalam bimbingan dan konseling. Idealnya semua prinsip dilaksanakan oleh guru BK/konselor, guru dan staf di sekolah, dan satuan pendidikan. Jika prinsip-prinsip yang telah disebutkan tidak dilaksanakan, maka akan terjadi salah sasaran dalam kegiatan BK. Dengan kata lain kegiatan tidak akan berjalan dengan efektif.

Sekian informasi dari saya kali ini semoga masih ada kesempatan di waktu berikutnya.


Sumber:

Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No. 111, Tahun 2014, Tentang Bimbingan dan Konseling Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar