(Naila Haerani)
Assalamu'alaikum, teman-teman. Hari ini aku akan membahas tentang sebuah pertanyaan yang sering diajukan oleh orang-orang sekitarku, yaitu keamanan dan kenyamanan dalam konseling. Apakah temen-temen sudah terbayang jawabannya?
Jawabannya adalah karena bimbingan dan konseling memiliki asas dan kode etik dalam pelaksanaannya. Tapi di tulisan kali ini aku akan membahas asas-asasnya dulu ya. Gimana aja sih asas-asasnya? Yuk langsung dibaca aja!
1. Kerahasiaan yaitu asas layanan yang menuntut konselor atau guru bimbingan dan konseling merahasiakan segenap data dan keterangan tentang peserta didik/konseli, sebagaimana diatur dalam kode etik bimbingan dan konseling. Makanya, data dan rahasia teman-teman akan dijaga dan tidak dibocorkan pada orang lain. Semuanya aman, jadi teman-teman gak usah khawatir untuk melakukan konseling ya.
2. Kesukarelaan, yaitu asas kesukaan dan kerelaan peserta didik/konseli mengikuti layanan yang diperlukannya. Jadi teman-teman yang akan menjadi konseli dan guru BK yang akan menjadi konselornya harus melaksanakan kegiatan BK dengan sukarela, ya.
3. Keterbukaan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang bersifat terbuka dan tidak berpura-pura dalam memberikan dan menerima informasi.
4. Keaktifan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada peserta didik/konseli memerlukan keaktifan dari kedua belah pihak. Sederhananya, supaya kegiatan berlangsung tek-tok, efektif, dan efisien.
5. Kemandirian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang merujuk pada tujuan agar peserta didik/konseli mampu mengambil keputusan pribadi, sosial, belajar, dan karir secara mandiri.
6. Kekinian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling tau dan mengikuti perubahan situasi dan kondisi masyarakat berbagai tingkat yang berpengaruh kuat terhadap kehidupan peserta didik/konseli.
7. Kedinamisan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berkembang dan berkelanjutan dalam memandang tentang hakikat manusia, kondisi-kondisi perubahan perilaku, serta proses dan teknik bimbingan dan konseling sejalan perkembangan ilmu bimbingan dan konseling.
8. Keterpaduan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang terpadu antara tunjuan bimbingan dan konseling dengan tujuan pendidikan dan nilai–nilai luhur yang dijunjung tinggi dan dilestarikan oleh masyarakat.
9. Keharmonisan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang selaras dengan visi dan misi sekolah, nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat.
10. Keahlian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling berdasarkan atas kaidah-kaidah akademik dan etika profesional, di mana layanan bimbingan dan konseling hanya dapat diampu oleh tenaga ahli bimbingan dan konseling. Jadi konselor atau guru BK itu memang orang yang memiliki kemampuan resmi dalam melaksanakan bimbingan dan konseling.
11. Tut wuri handayani yaitu suatu asas pendidikan yang mengandung makna bahwa konselor atau guru bimbingan dan konseling sebagai pendidik harus memfasilitasi setiap peserta didik/konseli untuk mencapai tingkat perkembangan yang utuh dan optimal.
Nah, dari asas-asas itu dilaksanakan oleh konselor/guru BK juga oleh teman-teman saat menjadi konseli nanti. Jadi teman-teman gak usah ragu kalo mau konseling ya.
Sampai jumpa lain waktu.
Salam hangat,
Naila Haerani.
Sumber:
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No. 111, Tahun 2014, Tentang Bimbingan dan Konseling Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar