Minggu, 25 April 2021

Prinsip-prinsip dalam Bimbingan dan Konseling

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jika sebelumnya saya sudah mengunggah tulisan tentang asas-asas dalam BK, kali ini saya ingin berbagi informasi pada teman-teman mengenai prinsip di bimbingan dan konseling. Berikut adalah prinsip-prinsip yang dilaksanakan dalam kegiatan BK.

1. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua peserta didik atau konflik dan tidak diskriminatif. Itu berarti bimbingan diberikan kepada semua peserta didik entah itu yang bermasalah ataupun yang tidak jadi bukan cuma anak-anak yang dilabeli nakal aja. Kalau kamu merasa perlu bantuan dan solusi untuk masalah yang kamu alami boleh melakukan bimbingan, insyaallah konselor akan menerima kamu untuk dibimbing.

2. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Karena setiap orang memiliki sifat yang unik yaitu berbeda satu sama lain dan dinamis, maka setiap peserta didik akan dibantu untuk menjadi dirinya sendiri secara utuh tidak mengikuti seseorang hingga melupakan jati dirinya.

3. Bimbingan dan konseling menekankan nilai-nilai positif. Maksudnya adalah kegiatan ini dilakukan dengan mengacu pada nilai-nilai positif di dalam diri konseli/peserta didik dan lingkungannya.

4. Bimbingan dan konseling merupakan tanggung jawab bersama. Jadi di bukan hanya tanggung jawab konselor atau guru BK, tetapi juga tanggung jawab guru guru dan pimpinan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangan serta peran masing-masing.

5. Dalam kegiatan bimbingan dan konseling pengambilan keputusan dan realisasinya dilakukan oleh peserta didik/konseli secara bertanggung jawab. Tugas konselor saat itu hanya membimbing dan memberikan pilihan-pilihan untuk solusi dari masalahnya.

6. Bimbingan dan konseling berlangsung dalam berbagai adegan dalam kehidupan. Maksudnya pemberian layanan bk tidak hanya di satuan pendidikan atau di sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan, lembaga-lembaga pemerintah, dan masyarakat pada umumnya.

7. Pemberian layanan BK tidak terlepas dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

8. Bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia. Interaksi antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan peserta didik harus senantiasa selaras dan serasi dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh kebudayaan di mana layanan itu dilaksanakan. Jadi dalam pelaksanaan kegiatan BK harus selaras dengan budaya yang ada.

9. Bimbingan dan konseling bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan. Layanan bimbingan dan konseling harus mempertimbangkan situasi dan kondisi serta daya dukung sarana dan prasarana prasarana yang tersedia. Karenanya meskipun kegiatan konseling telah berakhir bukan berarti perbaikan diri dari konseling berhenti sampai di situ, tetapi harus terus berlanjut perbaikan diri sampai akhir hayat.

10. Bimbingan dan konseling diselenggarakan oleh tenaga profesional dan kompeten. Jadi kegiatan ini nggak bisa dilaksanakan oleh orang yang belum mempelajari ilmu BK. Karena banyak kan di dinyatakannya guru BK yang ada di sekolah bukan dari guru BK tapi dari guru pelajaran lain, jika seperti itu kegiatannya akan berlangsung tidak efektif karena guru tersebut belum belum benar-benar memahami ilmu BK.

11. Program bimbingan dan konseling disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan didik/konseling dalam berbagai aspek perkembangan. Tujuannya adalah agar tepat sasaran pada masalah yang dialami peserta didik.

12. Program bimbingan dan konseling dievaluasi untuk mengetahui keberhasilan layanan dan perkembangan program lebih lanjut. Ini dilakukan setelah kegiatan BK usai, tujuannya agar kegiatan yang selanjutnya lebih baik daripada kegiatan yang sudah dilaksanakan dan melihat seberapa efektif kegiatan yang telah dilaksanakan.


Itulah prinsip-prinsip yang ada dalam bimbingan dan konseling. Idealnya semua prinsip dilaksanakan oleh guru BK/konselor, guru dan staf di sekolah, dan satuan pendidikan. Jika prinsip-prinsip yang telah disebutkan tidak dilaksanakan, maka akan terjadi salah sasaran dalam kegiatan BK. Dengan kata lain kegiatan tidak akan berjalan dengan efektif.

Sekian informasi dari saya kali ini semoga masih ada kesempatan di waktu berikutnya.


Sumber:

Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No. 111, Tahun 2014, Tentang Bimbingan dan Konseling Pendidikan Dasar dan Menengah.

Minggu, 18 April 2021

KENAPA MELAKSANAKAN KEGIATAN BIMBINGAN DAN KONSELING ITU AMAN?

(Naila Haerani)

Assalamu'alaikum, teman-teman. Hari ini aku akan membahas tentang sebuah pertanyaan yang sering diajukan oleh orang-orang sekitarku, yaitu keamanan dan kenyamanan dalam konseling. Apakah temen-temen sudah terbayang jawabannya?

Jawabannya adalah karena bimbingan dan konseling memiliki asas dan kode etik dalam pelaksanaannya. Tapi di tulisan kali ini aku akan membahas asas-asasnya dulu ya. Gimana aja sih asas-asasnya? Yuk langsung dibaca aja!

1. Kerahasiaan yaitu asas layanan yang menuntut konselor atau guru bimbingan dan konseling merahasiakan segenap data dan keterangan tentang peserta didik/konseli, sebagaimana diatur dalam kode etik bimbingan dan konseling. Makanya, data dan rahasia teman-teman akan dijaga dan tidak dibocorkan pada orang lain. Semuanya aman, jadi teman-teman gak usah khawatir untuk melakukan konseling ya.

2. Kesukarelaan, yaitu asas kesukaan dan kerelaan peserta didik/konseli mengikuti layanan yang diperlukannya. Jadi teman-teman yang akan menjadi konseli dan guru BK yang akan menjadi konselornya harus melaksanakan kegiatan BK dengan sukarela, ya.

3. Keterbukaan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang bersifat terbuka dan tidak berpura-pura dalam memberikan dan menerima informasi.

4. Keaktifan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada peserta didik/konseli memerlukan keaktifan dari kedua belah pihak. Sederhananya, supaya kegiatan berlangsung tek-tok, efektif, dan efisien.

5. Kemandirian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang merujuk pada tujuan agar peserta didik/konseli mampu mengambil keputusan pribadi, sosial, belajar, dan karir secara mandiri.

6. Kekinian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling tau dan mengikuti perubahan situasi dan kondisi masyarakat berbagai tingkat yang berpengaruh kuat terhadap kehidupan peserta didik/konseli.

7. Kedinamisan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berkembang dan berkelanjutan dalam memandang tentang hakikat manusia, kondisi-kondisi perubahan perilaku, serta proses dan teknik bimbingan dan konseling sejalan perkembangan ilmu bimbingan dan konseling.

8. Keterpaduan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang terpadu antara tunjuan bimbingan dan konseling dengan tujuan pendidikan dan nilai–nilai luhur yang dijunjung tinggi dan dilestarikan oleh masyarakat.

9. Keharmonisan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang selaras dengan visi dan misi sekolah, nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat.

10. Keahlian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling berdasarkan atas kaidah-kaidah akademik dan etika profesional, di mana layanan bimbingan dan konseling hanya dapat diampu oleh tenaga ahli bimbingan dan konseling. Jadi konselor atau guru BK itu memang orang yang memiliki kemampuan resmi dalam melaksanakan bimbingan dan konseling.

11. Tut wuri handayani yaitu suatu asas pendidikan yang mengandung makna bahwa konselor atau guru bimbingan dan konseling sebagai pendidik harus memfasilitasi setiap peserta didik/konseli untuk mencapai tingkat perkembangan yang utuh dan optimal.


Nah, dari asas-asas itu dilaksanakan oleh konselor/guru BK juga oleh teman-teman saat menjadi konseli nanti. Jadi teman-teman gak usah ragu kalo mau konseling ya.


Sampai jumpa lain waktu.

Salam hangat,

Naila Haerani.


Sumber:

Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No. 111, Tahun 2014, Tentang Bimbingan dan Konseling Pendidikan Dasar dan Menengah.